Tata Kelola Sistem Informasi, Rupbasan Kelas I Denpasar Gandeng ITB STIKOM Bali

Rektor ITB  STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan dan Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.Sos., MH usai tanda tangan MoU tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Denpasar – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Denpasar menjalin kerjasama dengan ITB STIKOM Bali guna membantu tata kelola sistem administrasi perkantoran terutama sistem informasi Rupbasan Kelas  1 Denpasar. Nota Kesepahaman Nomor: W.20.PAS.PAS.14-UM.01.01-224dan 514/ITBSTIKOM/WDS/VIII/22 tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi ini sudah ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.sos., MH dan Rektor ITB STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Rektor ITB  STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan memberikan cenderamata kepada Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.Sos., MH usai tanda tangan MoU tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar dan lokakarya; program rekrutmen dan pemagangan mahasiswa; penyusunan dan pengembangan kurikulum;  penyediaan tenaga ahli sebagai dosen praktisi; penyediaan rekrutmen lulusan yang memenuhi persyaratan; dan penyediaan tempat kerja praktek

Sebagai implementasi dari MoU tersebut, pada hari yang sama juga dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Pendidikan Melalui Kerja Praktek  dan Program Magang di Rupbasan Kelas I Denpasar nomor:  W.20.PAS.PAS14.TI.04.02-08  dan nomor : 515/ITBSTIKOM/WDS/VIII/22, oleh Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami   dengan Erma Sulistyo Rini, S.E., MM.Kom, Direktur Adminsitrasi Akademik dan Kemahasiswaan ITB STIKOM Bali sebagai pelaksana tekni kerjasama ini.

Rektor ITB  STIKOM Bali Dr. Dadang Hermawan dan Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.Sos., MH tanda tangan MoU tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
 

Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dan Inovasi ITB STIKOM Bali I Made Sarjana,SE, MM menerangkan, ada dua poin penting dalam PKS tersebut, yakni memberikan ruang dan waktu kepada mahasiswa ITB STIKOM BALI untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di kampus ke dalam lingkungan kerja; membantu pelaksanaan kegiatan perkantoran di bidang administrasi khususnya di bidang Sistem Informasi di Rupbasan Kelas I Denpasar dalam upaya untuk mencetak tenaga kerja terampil dan profesional.

“Jadi intinya, pihak Rupbasan Kelas I Denpasar sebagai tempat kegiatan Kerja praktek dan program magang bagi mahasiswa kita,” kata Sarjana.

Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.Sos., MH dan Erma Sulistyo Rini, S.E., MM.Kom, Direktur Administrasi Akademi dan Kemahasiswa ITB STIKOM Bali  usai tanda tangan PKS tentang Pelaksanaan Pendidikan Melalui Kerja Praktek  dan Program Magang di Rupbasan Kelas I Denpasar.

Atas realisasi kerjasama ini, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami mengatakan sangat mengapresiasi langkah nyata dari ITB STIKOM. Sebab, menurutnya pendekatan untuk kerjasama ini baru dilakukan dua bulan lalu tetapi langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama.

“Kami senang, akhirnya Rupbasan Kelas I Denpasar bisa bekerja sama dengan ITB STIKOM Bali sehingga ke depan bisa membantu menata sistem informasi di kantor kami guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ni Nyoman Budi Utami.

Rektor Dr. Dadang Hermawan dan Wakil Rektor III I Made Sarjana,SE, MM dan tim ITB STIKOM Bali foto bersama Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Amd, IP., S.Sos., MH dan tim

Sekedar diketahui, Rupbasan Kelas I Denpasar yang beralamat di Jl. Ratna No. 19 Sumerta Kauh, Denpasar Timur itu adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kemenkumham RI yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  Rupbasan, sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Pengelolaan administrasi benda sitaan dan barang rampasan meliputi proses penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemutasian. Sedangkan pengelolaan fisik benda sitaan dan barang rampasan adalah proses kegiatan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, pemutasian, penghapusan, dan pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan negara   sesuai peraturan Perundang-Undangan. (rsn)